Apakah Keuangan Syariah Ikut Kena Imbas Pandemi Ini?

Sumber gambar: finansial.bisnis.com

Pandemi Covid-19, yang teridentifikasi masuk ke Indonesia sejak awal Maret 2020, yang menyebabkan aktivitas ekonomi berkurang secara signifikan, khususnya dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan April 2020. Tak hanya Negara Indonesia pandemi ini juga sedang dihadapi oleh hampir seluruh dunia ini juga mengurangi interaksi antar negara. Hal tersebut menyebabkan anjloknya beberapa indikator ekonomi. Nyatanya Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan atau pertumbuhan negatif ekonomi riil selama dua kuartal secara berturut-turut. Dalam pernyataan diatas apakah keuangan syariah ikut terdampak dalam pandemi ini?

Menurut pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo dalam Kompas mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia lebih baik dari perbankan konvensional.
Bapak Presiden Jokowi merinci, dari sisi aset, perbankan syariah mencatat kenaikan 10,97%. Sementara itu, bank konvensional naik sebesar 7,7 %. Artinya, kata Jokowi, dari sisi aset, bank syariah lebih tinggi. Selanjutnya pada sisi dana pihak ketiga. Perbankan syariah tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 11,56%. Capaian ini lebih tinggi dari bank konvensional yang mencatatkan sebesar 11,49 persen.

Terdapat pernyataan dari Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dalam CNN Indonesia mengatakan hal ini tercermin dari berbagai indikator:

  • Total aset industri keuangan syariah mencapai Rp1.710,6 triliun dan memegang pangsa pasar 9,69 persen, namun tidak termasuk saham syariah. Aset keuangan syariah ini terdiri dari aset bank syariah Rp575,85 triliun, industri keuangan bukan bank alias IKNB Rp111.44 triliun, dan pasar modal Rp1.022,87 triliun. Bila dirinci, pertumbuhan aset bank syariah mencapai 10,97 persen pada September 2020.
  • Jumlah investor saham syariah tumbuh 108 persen. Transaksi saham syariah meningkat 26 persen menjadi 633 ribu transaksi dengan nilai Rp6,2 miliar atau naik dari sebelumnya Rp3,9 miliar.

Stabilnya keungan syariah kemungkinan besar ini disebabkan oleh banyaknya konversi lembaga keuangan konvensional di Aceh yang diwajibkan untuk sejalan dengan prinsip syariah berdasarkan Qanun No. 11/ 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Dari pernyataan-pernyataan diatas disimpulkan bahwa keuangan syariah memang lebih stabil dari pada keuangan konvensional. 


Komentar